Sunday, March 28, 2010

pernyataan BALAI POM : ASPARTAM AMAN

Saya dapat informasi menarik nih dari balai POM. Beritanya tentang aspartam yang katanya nggak aman. Bahkan di sebarkan via email dan sms.....Lebih jelasnya silahkan simak Pernyataan Balai POM berikut sebagaimana dikutip oleh detik.com:

BPOM Menyatakan Aspartam Aman!

Beberapa waktu lalu, masyarakat diresahkan dengan pemberitaan mengenai aspartam yang mengatasnamakan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau IDI (Ikatan Dokter Indonesia) melalui sms, e-mail, dan bbm blast. Berita tersebut adalah hoax (pemberitaan palsu) yang sengaja disebarkan dengan maksud dan tujuan tertentu. BPOM telah memberikan pernyataan bahwa Aspartam dikategorikan AMAN dan dapat dipergunakan untuk berbagai jenis makanan dan minuman.

Masyarakat diharapkan berhati-hati dan lebih bijaksana dalam menanggapi pemberitaan yang beredar, terutama yang berhubungan dengan masalah kesehatan. Jangan gegabah untuk mempercayai dan menyebarkan berita palsu tersebut ke rekan-rekan Anda. BPOM menghimbau, jika Anda mendapatkan pemberitaan mengenai keamanan makanan, minuman dan obat-obatan, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM terlebih dahulu, di nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com agar diperoleh klarifikasi yang sebenarnya.

Info lebih lengkap kunjungi website BPOM : http://www.pom.go.id/public/press_release/detail.asp?id=62



PRESS RELEASE



12 February 2010 (Produk Pangan > Umum)


PRESS RELEASE

BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA

TENTANG

BANTAHAN ATAS BERITA TERKAIT DENGAN KEAMANAN ASPARTAM

Nomor: KH.00.01.1.0800

Jakarta, 12 Februari 2010
Sehubungan
dengan maraknya berita terkait dengan bahaya penggunaan Aspartam, Badan POM
memandang perlu memberi penjelasan sebagai berikut:

Sehubungan dengan adanya berita yang menyebar
melalui pesan singkat/sms (short message service) mengenai bahaya
penggunaan Aspartam yang disebutkan bersumber dari Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan informasi
dari Sekretaris Eksekutif – IDI bahwa IDI tidak pernah
mengeluarkan pernyataan tentang hal tersebut.
Aspartam dikategorikan AMAN berdasarkan Keputusan Codex
stan 192-1995 Rev. 10 Tahun 2009. Codex Alimentarius Commision (CAC)
adalah Lembaga Internasional yang ditetapkan FAO/WHO untuk melindungi
kesehatan konsumen dan menjamin terjadinya perdagangan yang jujur.
Dalam pengaturan Codex disebutkan bahwa Aspartam dapat
digunakan untuk berbagai jenis makanan dan minuman antara lain
minuman berbasis susu, permen, makanan dan minuman ringan.
Penggunaan Aspartam dalam makanan dan minuman sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat digunakan
dengan batas maksimum penggunaannya masing-masing.
Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi
lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK)
Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email
ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau
Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh
Indonesia.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan
untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya.

No comments:

 
Copyright © 2011. ANGSA HITAM . All Rights Reserved Design by Herdiansyah . Published by Borneo Templates